Pemerintah Akan Hapus Aturan Mobil Wajib Ban Serep
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempertimbangkan untuk menghapus peraturan wajib ban serep pada kendaraan roda empat. Hal ini terkait dengan rencana pengembangan kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) di Tanah Air. Salah satunya mobil listrik.
"Sesuai peraturan di Indonesia, setiap mobil harus memiliki ban serep. Mobil yang tidak memiliki ban cadangan dilarang," ujar Menperin, saat pengenalan teknologi Nissan e-Power di BSD City, baru-baru ini.
Dia menuturkan, selama ini mobil listrik tidak memiliki tempat penyimpanan ban cadangan. Ini karena kabin mobil yang biasa digunakan untuk menempatkan ban serep dipakai untuk baterai atau generator listrik. "Sebab itu, khusus untuk mobil listrik kita mengupayakan aturan ini dihapus," jelasnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 57 (3) menyebutkan ban cadangan adalah salah satu perlengkapan wajib pada mobil. Bagi pengemudi yang tidak melengkapinya dikenakan denda sebesar Rp250.000.
Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (Perpu) RI No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 43 huruf b menyebutkan, kendaraan non roda dua harus dilengkapi ban cadangan. Kemudian Pasal 47 menjelaskan; (1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus memiliki ukuran sama dengan yang terpasang pada kendaraan tersebut. (2) Ban cadangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memiliki lebar tapak berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut tetapi memiliki diamater keseluruhan sama.
Editor: Dani M Dahwilani