Pemerintah Catat Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket 10 Kali Lipat
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah terkait dengan kendaraan elektrikasi berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) berhasil mendongkrak penjualan mobil listrik di Indonesia. Tercatat, sejak 2022 hingga 2025 penjualan mobil listrik meroket 10 kali lipat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BEV) dinilai berhasil menjadi stimulus. Regulasi ini mendorong pertumbuhan agresif pasar mobil listrik, mempercepat produksi dalam negeri, serta mengubah peta persaingan industri otomotif nasional.
"Sejak kebijakan itu diterapkan, ukuran pasar kendaraan listrik di Indonesia melonjak drastis. Data menunjukkan pasar BEV tumbuh lebih dari 10 kali lipat dibandingkan sebelum 2022, menandai fase percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dia menuturkan kebijakan ini membuat ketersediaan model kendaraan listrik di Indonesia meningkat tajam, dari semula hanya sekitar 36 varian menjadi 138 varian. Lonjakan ini memperlihatkan kepercayaan produsen terhadap prospek pasar domestik yang semakin matang.
Bertambahnya pilihan model juga berdampak langsung pada daya saing harga. Dukungan insentif pemerintah dan efisiensi produksi, harga kendaraan listrik kini semakin kompetitif dan dinilai sepadan dengan manfaat yang ditawarkan. Kondisi ini membuat kendaraan listrik tidak lagi dipandang sebagai produk eksklusif, melainkan alternatif kendaraan ramah lingkungan bagi konsumen.
Dari sisi industri, Perpres 79/2023 mempercepat komitmen manufaktur dalam negeri. Sejumlah produsen otomotif global atau Original Equipment Manufacturer (OEM) mulai mengamankan basis produksi lokal di Indonesia. Tingkat produksi domestik pun melonjak dari sekitar 12 persen pada 2022 menjadi proyeksi 65 persen pada 2025.
"Peningkatan produksi lokal ini memberi dampak berantai bagi industri nasional. Mulai dari penguatan rantai pasok, peningkatan investasi, hingga penyerapan tenaga kerja, semuanya terdorong oleh transformasi industri kendaraan listrik," kata Rachmat Kaimuddin.

Kombinasi antara pertumbuhan pasar, kecocokan produk dengan kebutuhan konsumen, dan peningkatan manufaktur lokal membentuk siklus pertumbuhan berkelanjutan. Semakin banyak model tersedia, harga semakin terjangkau, dan minat masyarakat terus meningkat.
Pemerintah menilai Perpres 79/2023 menjadi fondasi penting dalam mendorong transisi energi di sektor transportasi. Tren pertumbuhan yang konsisten, Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.
Produksi Dalam Negeri

Berdasarkan perbandingan struktur insentif BEV dan volume penjualan peserta program hingga Desember 2025, kontribusi kendaraan listrik rakitan lokal terus meningkat signifikan. Pada 2025, penjualan BEV didominasi kendaraan impor utuh atau completely built up (CBU) dengan porsi sekitar 74 persen, sementara completely knocked down (CKD) baru menyumbang sekitar 25 persen.
Sejumlah merek yang telah mengikuti program CKD pada 2025 antara lain Hyundai, Wuling, Chery, Neta, MG, dan Polytron. Sementara segmen CBU diisi oleh merek seperti BYD, Geely, VinFast, Volkswagen, XPeng, Citroën, GWM, dan Maxus.
Memasuki 2026, peta pasar berubah drastis. Hampir seluruh merek utama telah beralih ke skema CKD atau berkomitmen mengikuti program perakitan lokal. Alhasil, kendaraan listrik CKD diproyeksikan menguasai hingga 99 persen total pasar BEV nasional.
Kelanjutan Insentif BEV
Pada 2024–2025, pemerintah membuka pasar untuk mendorong product market dan meningkatkan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif. Dukungan diberikan sejak pembelian hingga kepemilikan tahunan dan operasional kendaraan.
Saat pembelian, konsumen mendapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 0 persen dan PPnBM 0 persen, termasuk PPN DTP 10 peren untuk kendaraan CKD, serta BM 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk CBU. Sementara itu, pada tahap kepemilikan tahunan, pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 0 persen.
Memasuki 2026, dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik berbasis baterai kembali ke skema kebijakan seperti 2022. Meski demikian, kondisi pasar kini jauh berbeda karena pilihan kendaraan listrik semakin beragam dan kompetitif.
Pada 2026, insentif pemerintah mencakup berbagai tahap kepemilikan kendaraan, mulai dari saat pembelian, biaya tahunan, hingga operasional kendaraan. Saat pembelian, konsumen kendaraan listrik mendapatkan pembebasan BBNKB sebesar 0 persen. Selain itu, PPnBM juga ditetapkan 0 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi ketentuan.
Tidak hanya saat pembelian, insentif juga diberikan pada tahap kepemilikan tahunan. Pemerintah menetapkan PKB sebesar 0 persen, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak dibebani pajak tahunan seperti kendaraan konvensional.
Kebijakan ini menandai kembalinya kerangka insentif BEV seperti yang diterapkan pada 2022. Namun, perbedaannya terletak pada kondisi industri. Sejumlah merek besar yang sebelumnya mendongkrak penjualan melalui impor kendaraan pada periode 2024–2025 kini mulai beralih ke produksi dalam negeri.
Editor: Dani M Dahwilani