Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Ungkap Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir Tahun Ini

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:41:00 WIB
Pemerintah Ungkap Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir Tahun Ini
Pemerintah mengungkapkan insentif mobil listrik Completely Built Up (CBU) atau impor utuh dari luar negeri akan berakhir tahun ini. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengungkapkan insentif mobil listrik Completely Built Up (CBU) atau impor utuh dari luar negeri akan berakhir tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024 mengenai insentif mobil listrik CBU.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kelanjutan kebijakan insentif tarif impor mobil listrik.

"Sampai dengan hari ini kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," ujar Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sebagai informasi, saat ini mobil listrik impor mendapatkan insentif yang sama seperti model yang sudah diproduksi di Indonesia. Kebijakan yang didapatkan adalah bebas Bea Masuk, PPnBM, dan PPN sebesar 2 persen.

Setelah insentif berakhir pada 31 Desember 2025, produsen yang melakukan impor mobil listrik harus memproduksi sesuai dengan unit yang sudah dijual di Indonesia. Apabila melanggar maka jaminan bank garansi atau uang jaminan akan dicairkan untuk negara.

Tanggul menjelaskan setiap produsen yang sebelumnya melakukan impor mobil listrik wajib menunaikan komitmen produksi 1:1, pada periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027. 

"Pada 2028, pemerintah dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta yang gagal memenuhi kewajiban. Artinya, apabila telah melakukan impor sebanyak 1.000 unit, maka harus memproduksi jumlah yang sama hingga 2027, sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," katanya, menegaskan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut