Penerapan Pajak Nol Persen Pembelian Mobil Baru Tinggal Tunggu Waktu
JAKARTA, iNews.id - Relaksasi pajak 0 (nol) persen pada pembelian mobil baru bakal segera diterapkan. Bahkan, rencana dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu sudah disampaikan di Kementerian Keuangan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto mengatakan, pihaknya sangat mendukung rencana tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendongkrang penjualan mobil di tengah pandemi Covid-19.
"Kami (Gaikindo) sangat mendukung rencana Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen untuk mendorong daya beli masyarakat," ujar Jongkie saat dihubungi iNews.id baru-baru ini.
Kendati demikian, Jongkie menyarankan tak hanya menghapus PKB saja, tapi biaya administrasi lain juga harus dipangkas. Seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
"Kami sudah memberikan masukan kepada Kemenperin soal relaksasi kendaraan roda empat. Selain PKB, kami mengusulkan pemangkasan biaya lain seperti PpnBM dan BBN KB," ujarnya.
Selain menerapkan relaksasi pajak, Jongkie juga berharap kepada para Agen Pemegang Merek (APM) untuk menurunkan harga jual produk-produknya. Supaya kembali menarik minat beli konsumen.
"Produsen otomotif juga harus mau mengurangi harga jual produk-produk. Maksudnya, produsen siap untuk memberikan potongan harga," kata Jongkie.
Menurut Jongkie, pasar pasar otomotif Indonesia sebenarnya tetap potensial. Namun pembeli mobil baru saat ini bergeser ke mobil bekas. "Kami dapat info dari perusahaan leasing, aplikasi yang masuk banyak mobil bekas," kata dia.
Sebagai informasi, penjualan mobil baru di Indonesia mengalami penurunan sejak enam bulan lalu akibat pandemi virus corona. Secara keseluruhan, penjualan mobil baru dari Januari hingga Agustus 2020 baru mencapai 323.492 unit, atau baru 31 persen dari pencapaian tahun lalu.
Editor: Vien Dimyati