Pengujian Tipe Kendaraan Tak Lagi Harus ke Luar Negeri, Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id - Pengujian tipe kendaraan kerap kali dilakukan di luar negeri. Hal ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit bagi produsen kendaraan.
Namun, dengan hadirnya Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat, masalah itu bisa diatasi.
"Dengan hadirnya BPLJSKB ini diharapkan bisa mendorong industri otomotif untuk meningkatkan kualitas produknya, terutama dari sisi keselamatan," kata Yusuf Nugroho selaku Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan di acara talkshow Isuzu X Kemenhub di GIIAS 2025, di ICE BSD, Tangerang, Jumat (25/7/2025).

"Dengan begitu, bisa menciptakan kendaraan yang berkeselamatan untuk pasar dalam dan luar negeri," tambah Yusuf.
Dia pun menerangkan bahwa Proving Ground BPLJSKB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri otomotif untuk menghadapi standar yang semakin tinggi dari waktu ke waktu.
Proving Ground yang dibangun melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini dirancang untuk memenuhi standar ASEAN Mutual Recognition Arrangement (ASEAN MRA).
Artinya, hasil pengujian kendaraan di Indonesia dapat diakui di seluruh negara ASEAN. "Jadi, jika sudah dianggap layik jalan di Indonesia, maka tidak perlu lagi melakukan pengujian di negara lain," kata Yusuf.
Hal ini pun direspons positif oleh produsen kendaraan Isuzu. Menurut Business Strategy Division Head PT IAMI, Rian Erlangga, jika Indonesia sudah bisa melakukan pengujian kendaraan, maka ini artinya sudah mendukung upaya efisiensi biaya.

"Bahkan, menjadi bagian dari kontribusi Isuzu terhadap pengurangan emisi dan peningkatan keselamatan lalu lintas, serta penerapan standar emisi terbaru," kata Rian.
"Ini selaras dengan agenda pelestarian lingkungan dan pengembangan teknologi otomotif masa depan," tambahnya.
Rian melanjutkan, Proving Ground ini merupakan sarana penting untuk menjaga kualitas dan keamanan kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Keberadaan fasilitas ini juga akan mempercepat proses validasi teknis sesuai regulasi global dan ASEAN, sehingga produk kami semakin kompetitif tidak hanya di pasar nasional, tapi juga internasional," papar Rian.
Sebagai informasi, pengujian tipe yang telah dilakukan di BPLJSKB mulai dari pengukuran dimensi, pengujian emisi gas buang atau ketebalan asap, pengujian emisi R83, emisi R40, emisi UN-R49, hingga pengujian kendaraan bermotor listrik UN-R100.
Editor: Muhammad Sukardi