Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Jarak Jauh Pengemudi Harus Istirahat 4 Jam Sekali, Ini Alasannya

Minggu, 14 April 2024 - 17:03:00 WIB
Perjalanan Jarak Jauh Pengemudi Harus Istirahat 4 Jam Sekali, Ini Alasannya
Batas kemampuan manusia ketika mengemudi diperkirakan maksimal hanya 4 jam.  (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puncak arus balik sudah berlangsung. Masyarakat yang pulang ke kampung halaman kembali melakukan perjalanan ke rumah masing-masing.  

Beberapa pemudik harus melakukan perjalanan jauh hingga berjam-jam untuk kembali ke rumah, terutama yang mudik menggunakan jalur darat. 

Dalam perjalanan jarak jauh ada banyak hal yang patut diketahui. Salah satunya istirahat untuk pengemudi agar perjalanan sesuai dengan rencana dan selamat sampai tujuan.

Lantas, berapa lama sebenarnya durasi berkendara yang ideal dan sehat dalam perjalanan jauh? Lama mengemudikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 90 ayat (3) pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut