Perpres Diteken Jokowi, Ini Insentif yang Diberikan bagi Pengguna Mobil Listrik
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menandatangi draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik. Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa kemudahan hingga insentif yang didapat masyarakat bila menggunakan kendaraan listrik.
"Perpres itu isinya beragam, contohnya intensif mobil listrik, di antaranya bebas retribusi parkir, subsidi untuk angkutan umum yang pakai mobil listrik, dan pengecualian peraturan ganjil genap," ujar Presiden di Jakarta, beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, Jokowi juga berharap bisa mendorong industri otomotif untuk memproduksi mobil listrik secara massal dengan harga murah, karena bahan baku pembuatan mobil listrik sudah tersedia di dalam negeri.
"Saya harap kita bisa lebih dahulu membangun mobil listrik karena bahan baku seperti pembuatan baterai, tersedia di sini. Dengan tersedianya bahan-bahan tersebut, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah," katanya
Pada kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiapkan regulasi untuk mendukung Perpres Kendaraan Listrik yang ditandatangani Presiden Jokowi. Dia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penerapannya ini.
"Kita sedang menyiapkan semuanya. Anda tahu kebiasaan saya tidak ngomong parsial, sudah lengkap dulu baru diumumkan," kata Anies.
Editor: Dani M Dahwilani