Polisi Sita Lamborghini Aventador Seharga Rp8,7 Miliar Gara-Gara Langgar Batas Kecepatan

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita Lamborghini Aventador karena melanggar batas kecepatan maksimal. Pengendara supercar berwarna putih itu memacu mobilnya tiga kali lipat dari batas kecepatan di jalan raya.
Insiden tersebut terjadi pada awal bulan di dekat Toronto, Kanada. Polisi York Regional mencatat supercar Italia seharga Rp8,7 miliar itu melaju dengan kecepatan 170 km/jam (106 mph) di zona 60 km/jam (37 mph).
Mereka mengkonfirmasi Aventador ditangkap di tempat kejadian dan akan ditahan selama 14 hari. Selain itu, SIM pengemudi ditangguhkan selama 30 hari.
Dilansir dari Carscoops, Kamis (14/7/2022), hukuman denda di setiap daerah bervariasi tergantung pada keseriusan pelanggaran. Mereka yang didakwa dengan aksi mengemudi ngebut didenda di kisaran 1.537 dolar AS hingga 7.686 dolar AS.
Polisi Regional York menyatakan Aventador melaju kencang di jalan rawan kecelakaan. "Insiden ini terjadi di jalan raya dengan jumlah tabrakan tertinggi setiap tahun di wilayah kami," tulis Departemen Kepolisian di media sosial Twitter.