Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran, Pengamat: Butuh Pengalaman dan Mental Kendalikan Supercar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Lamborghini Aventador Seharga Rp8,7 Miliar Gara-Gara Langgar Batas Kecepatan

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:31:00 WIB
Polisi Sita Lamborghini Aventador Seharga Rp8,7 Miliar Gara-Gara Langgar Batas Kecepatan
Polisi menyita Lamborghini Aventador karena memacu mobilnya tiga kali lipat dari batas kecepatan maksimal di jalan raya. (Foto: Carscoops/Polisi York Regional)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita Lamborghini Aventador karena melanggar batas kecepatan maksimal. Pengendara supercar berwarna putih itu memacu mobilnya tiga kali lipat dari batas kecepatan di jalan raya.

Insiden tersebut terjadi pada awal bulan di dekat Toronto, Kanada. Polisi York Regional mencatat supercar Italia seharga Rp8,7 miliar itu melaju dengan kecepatan 170 km/jam (106 mph) di zona 60 km/jam (37 mph). 

Mereka mengkonfirmasi Aventador ditangkap di tempat kejadian dan akan ditahan selama 14 hari. Selain itu, SIM pengemudi ditangguhkan selama 30 hari.

Dilansir dari Carscoops, Kamis (14/7/2022), hukuman denda di setiap daerah bervariasi tergantung pada keseriusan pelanggaran. Mereka yang didakwa dengan aksi mengemudi ngebut didenda di kisaran 1.537 dolar AS hingga 7.686 dolar AS. 

Polisi Regional York menyatakan Aventador melaju kencang di jalan rawan kecelakaan. "Insiden ini terjadi di jalan raya dengan jumlah tabrakan tertinggi setiap tahun di wilayah kami," tulis Departemen Kepolisian di media sosial Twitter. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut