Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangkitkan Industri Otomotif di Asia Tenggara, VinFast Jadikan Indonesia Rumah Kedua
Advertisement . Scroll to see content

Punya Mobil Listrik Bingung dengan Asuransi, Begini Cara Klaimnya

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:15:00 WIB
Punya Mobil Listrik Bingung dengan Asuransi, Begini Cara Klaimnya
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Memiliki mobil listrik mulai sudah menjadi dambaan banyak orang. Lantas, bagaimanakah cara klaim asuransi mobil listrik?

Asuransi mobil listrik penting dimiliki untuk menghindari berbagai kerugian finansial akibat risiko tak terduga saat berkendara. sejumlah perusahaan asuransi mengecualikan beberapa kondisi untuk pertanggungannya. Sebab, perlindungan untuk mobil listrik lebih kompleks dan mahal.

Lifepal menjelaskan asuransi mobil listrik yang hampir sama dengan mobil konvensional, yakni asuransi mobil all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
 
Jika kerusakan pada komponen baterai akan diganti, tidak begitu dengan kondisi banjir dan mobil menerjang genangan air. Kedua kondisi tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan non-BBM.

Berikut ini adalah prosedur pengajuan klaim asuransi mobil listrik:
1. Setelah terjadi kerugian, langsung melaporkan klaim maksimal 5×24 jam 
2. Melengkapi dan mengisi formulir klaim 
3. Jika kerugian terjadi karena kecelakaan, maka langsung abadikan TKP kejadian
4. Mengabadikan bagian kendaraan yang rusak
5. Kumpulkan informasi dan keterangan pemilik kendaraan atau pengemudi, seperti nama, nomor kontak, salinan KTP dan STNK, nomor registrasi kendaraan, hingga rincian kendaraan yang dimiliki
6. Mencatat nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata di lokasi kejadian
7. Peninjauan akan dilakukan pihak asuransi terkait
8. Menunggu konfirmasi apakah pengajuan klaim asuransi disetujui atau sebaliknya 
9. Membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi.

Dokumen persyaratan klaim proteksi mobil listrik:
1. Formulir klaim asuransi
2. Dokumen polis asuransi, endorsement atau lampiran
3. Surat Izin Mengemudi (SIM) 
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. BPKB 
6. Kartu identitas (KTP)
7. Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
8. Laporan kerugian dan kronologi kecelakaan yang dialami
9. Surat keterangan hilang jika terjadi pencurian
10. Surat tuntutan pihak ketiga jika melibatkan pihak ketiga.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut