Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rambah Indonesia, Produsen Lampu Otomotif China AES Lakukan Uji Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Rifat Sungkar Murka Banyak Pengendara Mobil Pasang Lampu Biled, Melanggar Bisa Dipenjara 2 Bulan

Senin, 07 Juli 2025 - 16:39:00 WIB
Rifat Sungkar Murka Banyak Pengendara Mobil Pasang Lampu Biled, Melanggar Bisa Dipenjara 2 Bulan
Menganggu pengguna jalan lain, Rifat Sungkar meminta pihak terkait, khususnya polisi membuat regulasi tegas mengenai penggunaan lampu biled. (Foto: AI/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pereli nasional, Rifat Sungkar mengomentari penggunaan lampu biled, fog lamp kuning, dan lampu warna warni. Menurutnya, itu mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

Rifat mengungkapkan lampu biled bisa dipakai pada saat eksplorasi hutan karena tidak ada pencahayaan. Apabila digunakan di jalan raya, sifatnya bisa mengintimidasi dan dapat menimbulkan konflik.

"Enggak apa-apa kalau dipakai pada waktu dan tempatnya, tapi enggak buat di jalan raya. Begitu di jalan raya, di malam hari, mentang-mentang lampunya biled, terus kasih-kasih (dim atau lampu jauh), itu intimidasi banget," kata Rifat dalam video yang diunggah di akun Instagram @rifato.

Sebab itu, Rifat meminta pihak terkait, khususnya polisi membuat regulasi tegas mengenai penggunaan lampu biled. Sebab, penggunaannya saat ini sudah tidak pada tempatnya dan bisa membahayakan.

"Sama deh pokoknya lampu biled, fog lamp kuning, lampu nyala-nyala itu, kayaknya perlu ada aturan yang menindak dan aturan penegakkan hukumnya harus serius karena ganggu dan menyalahi aturan," kata Rifat.

Diketahui aturan hukum mengenai lampu utama mobil, khususnya terkait tingkat keterangan dan warna, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lampu utama mobil, baik dekat maupun jauh, harus berwarna putih atau kuning muda, dan tidak boleh menyilaukan pengguna jalan lain. Selain itu, ada aturan mengenai ketinggian pemasangan dan daya pancar lampu.

Dalam pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut meliputi:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Sementara dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut