Selain Mobil Listrik, Ini Deretan Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

JAKARTA, iNews.id - Mengantisipasi kemacetan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas, ganjil genap, serta sistem satu arah atau one way di masa mudik Lebaran 2022. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi beberapa model kendaraan. Apa saja itu?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap Lebaran, yaitu kendaraan pimpinan lembaga negara dan pejabat asing tamu negara
Kemudian, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan nomor dinas lembaga/TNI/Polri, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
"Mobil listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas juga terbebas dari peraturan ganjil genap di jalan tol saat arus mudik lebaran 2022," katanya.
Berikut lokasi dan jadwal ganjil genap Lebaran 2022
Arus Mudik
- Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Rabu 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Kamis 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
- Jumat 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Editor: Dani M Dahwilani