Sering Ganti-Ganti Jenis Bensin, Rifat Sungkar Peringatkan Kerusakan yang Akan Terjadi
JAKARTA, iNews.id - Pada dasarnya merawat kendaraan adalah kewajiban pemilik (owner) sehingga produsen mobil memberikan buku panduan. Isinya mulai dari garansi, fitrur keselamatan, spesifikasi kendaraan, hingga bahan bakar minyak (BBM) yang dianjurkan.
Pertanyaannya, apakah boleh ganti-ganti jenis bahan bakar? Ahli otomotif dan brand ambassador Mitsubishi Indonesia, Rifat Sungkar mengemukakan, bicara tipe atau jenis oktan bahan bakar bensin yang dibutuhkan selalu jadi perdebatan. Ini karena sifat dasar manusia cari yang lebih efisien, sehingga dipilih kualitas oktan lebih rendah.
"Padahal bisa membuat mobil knocking, ruang bahan bakar dan piston rusak. Ini yang jarang diperhatikan," ujar Rifat dalam Interview Virtual After Market Sales MMKSI, Kamis (9/9/2021).
Namun, Rifat memberikan pengecualian jika kondisinya darurat. "Bila biasa pakai bensin merek Y, ketemunya merek Z jika emergency (darurat) boleh saja, tetapi tidak boleh dilakukan setiap waktu," katanya.
"Kalau menambah oktan dengan cara mencapur. Itu tidak baik karena struktur bahan bakar dari mineral dan kimia, tingkat oksidasi serta oksigen tidak sama. Salah bila ada pemikiran besok pakai oktan 90, berikutnya 95, dihtung kan akan menjadi 92, itu keliru," ujarnya
Dia menerangkan jika ini dilakukan justru akan membuat Electronik Control Unit (ECU) bingung membaca jenis bahan bakar yang digunakan. "Mobil sekarang telah dilengkapi ECU sebagai otak yang berpikir pada sistem kendaraan," kata Rifat.
Sebagai informasi, ECU merupakan sirkuit utama yang memiliki peran penting sebagai central controller atau jika pada komputer ECU seperti CPU yang mengendalikan fungsi hardware.
Pada mobil modern, hardware-hardware yang dikendalikan berupa aktuator yang bekerja menggantikan sistem mekanis. ECU berfungsi mengatur pembukaan dan volume bensin pada injektor, mengatur waktu penyalaan busi sesuai kondisi mesin, mengatur timming pembukaan katup sesuai kondisi mesin dan fungsi penting lainnya.
Editor: Dani M Dahwilani