Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dibully Napi Lain
Advertisement . Scroll to see content

Timbulkan Korban Jiwa, Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Kamis, 20 Juli 2023 - 09:25:00 WIB
Timbulkan Korban Jiwa, Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Prancis mengganti istilah kecelakaan lalu lintas jadi pembunuhan lalu-lintas jika korbannya meninggal dunia dan pengemudi kendaraan dalam kondisi mabuk. Apa alasannya?

Prancis berupaya memberikan efek jera bagi pengemudi kendaraan yang mabuk dan melakukan kecelakaan lalu lintas. Para pengemudi tersebut dianggap melakukan pembunuhan lalu lintas jika korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Penggantian nama tersebut diperkenalkan Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne. Dia mengatakan saat ini banyak pelaku kecelakaan lalu lintas merasa nyaman dengan kesalahan yang mereka lakukan. Mereka hanya dianggap melakukan kecelakaan lalu lintas.

Padahal akibat ulah mereka nyawa seseorang melayang. Menurutnya, ini sama saja seperti tindakan pembunuhan. Elisabeth melihat penggantian nama tersebut akan memberikan dampak psikologi yang baik untuk keluarga korban.

Para keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan merasa tenang karena anggota keluarga mereka meninggal dunia karena tindakan kriminal. Bukan karena kecelakaan lalu lintas yang memang biasa terjadi.

"Saya sudah mendengar banyak keterangan dari keluarga korban yang merasa tidak nyaman karena peristiwa merugikan yang mereka alami hanyalah kejadian biasa. Terutama apabila melibatkan pengemudi kendaraan yang mabuk atau menggunakan narkoba," kata Elisabeth.

"Atas permintaan itu, sekarang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang akan diganti jadi pembunuhan lalu lintas," ujarnya.

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan lalu lintas tidak berubah. Hanya nama tindakannya ang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum penjara selama 5 tahun. Mereka juga dikenakan denda 84.228 dolar AS atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Presiden of the Justice Road Victims, Cathy Bourgoin.

"Banyak keluarga korban kecelakaan menunggu hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut