Tingkatkan Keselamatan, Kamera Mundur Wajib Ada pada Kendaraan
NEW YORK, iNews.id - Hampir setiap kendaraan zaman sekarang, biasanya sudah dilengkapi dengan fitur kamera belakang. Gunanya agar pengemudi bisa melihat objek di belakang mobil saat bergerak mundur.
Ternyata di Amerika Serikat, fitur tersebut menjadi perlengkapan standar untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Dikutip dari Car and Drive, Sabtu (19/5/2018), hal tersebut merupakan bagian dari proses standarisasi yang dikeluarkan empat tahun lalu oleh Departemen Transportasi AS (DOT), bersama Badan Keselamatan Lalu Lintas AS (NHTSA), dan mulai diterapkan di Amerika Serikat (AS) bulan ini.
Dengan adanya kamera mundur sebagai perangkat standar dalam mobil, diharapkan dapat membantu pengemudi dalam keterbatasan pandangan, khususnya saat memundurkan kendaraan. Sehingga mengurangi risiko kecelakaan akibat objek yang tidak dapat terlihat saat mundur.
"Kami membutuhkan waktu 10 tahun untuk memasukkan fitur ini (kamera mundur) dalam mobil," ujar Peter Kurdock, Wakil Penasihat Umum Kelompok Advokat untuk keselamatan Jalan Raya.
Menurutnya, usulan agar kamera mundur menjadi perangkat wajib di tiap mobil yang dijual di AS, sudah disampaikan mulai dari masa pemerintahan George W Bush. Hanya, usulan tersebut baru bisa diimplementasikan tahun ini.
Selanjutnya, kelompok tersebut bersama perwakilan konsumen mobil lainnya akan mempertimbangkan untuk membuat sejumlah fitur keselamatan aktif lainnya sebagai peralatan standar pada mobil baru. Seperti lane depature warning, blind spot warning, dan automated emergency braking (AEB), serta peringatan tabrakan depan.
Tampaknya, rencana tersebut mendapat respons positif dari beberapa pabrikan yang menjanjikan AEB sebagai peralatan standar pada mobil mereka pada 2022.
Dua produsen mobil asal Jepang telah mulai menampilkan teknologi keselamatan aktif barunya dalam line up mereka, seperti Honda dengan Sensing Suite, dan Toyota dengan Safety Sense.
Editor: Tuty Ocktaviany