Viral Hyundai Creta Tertabrak Kereta akibat Parkir Sembarangan, Pengemudi Terpental
JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini muncul video viral mobil tertabrak kereta yang melaju di perlintasan yang tidak memiliki pembatas pada sisi kanan dan kirinya. Hasilnya, mobil tersebut hancur dan pemilik harus menanggung kerugian atas kecelakaan itu.
Video yang memperlihatkan Creta tertabrak kereta di bagikan akun Instagram @terrlalutuman. Terlihat bagian depan mobil SUV itu ringsek dan membutuhkan bantuan mobil derek untuk bisa dibawa ke bengkel untuk perbaikan.
Kereta yang melaju sudah memberi peringatan dengan membunyikan klakson panjang setelah melihat mobil yang terparkir dekat dengan rel. Warga sekitar kemudian memanggil pemilik mobil untuk sesegera mungkin memindahkan kendaraannya.
Pemilik mobil yang menggunakan kemeja biru muda, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel berlari ke arah kendaraannya. Sayang, dia tak sempat menyelamatkan mobilnya karena kereta datang lebih cepat dan langsung menghantam bagian depan kanan mobil.
Pemilik mobil yang berlari ikut terpental karena terkena hantaman keras pada bagian belakang mobil usai tertabrak kereta. Beruntung tidak ada cedera serius yang dialami oleh pria tersebut, hanya saja dia terlihat kesakitan dan terus menerus memegangi dadanya.
Peristiwa tersebut diketahui bukan terjadi di Indonesia, melainkan di Hanoi, Vietnam. Dapat terlihat dari pelat kendaraan yang terparkir di tepi jalan tepat di samping Hyundai Creta yang tertabrak itu.
Video tersebut langsung diserbu warganet yang membanjiri kolom komentar dengan menyalahkan pemilik mobil Creta. Sebab, pemilik kendaraan dinilai memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
“Nyesel kan parkir sembarangan,” kata @007***.
“Sukurrrrrr…. Wanjir baru kali ini gw liat video musibahkok bahagia,” ujar @can***.
“Harus didenda tuh yang punya mobil,” kata @vnda***.
“Lagian punya mobil gak punya o*ak,” ujar @mawar***.
Sebagai informasi, di Indonesia terdapat larangan parkir kendaraan di dekat perlintasan rel kereta api. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 175 berbunyi setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Editor: Vien Dimyati