Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Viral Perempuan Nekat Bawa BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan

Selasa, 03 Juni 2025 - 22:31:00 WIB
Viral Perempuan Nekat Bawa BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan
Belum lama ini viral di media sosial memperlihatkan sebuah BMW M4 yang dikendarai perempuan melaju kencang di Jalan Tol Layang MBZ. (Foto: Instagram jkt.feed)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini viral di media sosial memperlihatkan sebuah BMW M4 yang dikendarai perempuan melaju kencang di Jalan Tol Layang MBZ. Pengemudi sedan coupe yang beradu cepat dengan Whoosh tersebut kini terancam kurungan 2 bulan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, terlihat dua sisi, dari penumpang Whoosh dan juga dari pengemudi BMW M4 yang ternyata seorang wanita. Diketahui, dia adalah Kezia Ivanka seorang selebgram.

Terlihat dari sudut pandang penumpang Whoosh, BMW M4 berwarna putih itu melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan, melewati bahu jalan untuk menyalip kendaraan agar tidak tertinggal Whoosh yang memang melaju cepat.

Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal berdasarkan National Traffic Management Center (NTMC) Polri adalah 80 km/jam, dan batas minimum 60 km/jam. Jalan yang bergelombang menjadi alasan karena kendaraan bisa hilang kendali atau terpental.

"Sahabat Lantas. Jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60KM/jam, dan batas kecepatan maksimam 80KM/jam. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman," bunyi keterangan di akun instagram NTMC.

Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sementara sanksi pelanggaran kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 287 ayat 5, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut