Berakhir Tahun Ini, Aismoli Berharap Pemerintah Lanjutkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga akhir 2024.
Artinya, belum diputuskan apakah subsidi untuk motor listrik tersebut berlanjut pada tahun depan. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta berlanjut di bawah pemerintahan baru.
Subsidi ini dianggap penting untuk mendorong adopsi motor listrik di Indonesia dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan program subsidi motor listrik telah memberikan dampak positif bagi industri dan masyarakat. Sebab, masyarakat dapat memiliki motor listrik dengan harga lebih terjangkau.
"Program subsidi ini telah berhasil meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik, yang pada akhirnya akan membantu mengurangi emisi karbon dan polusi udara," ujar Budi dalam keterangan persnya, Minggu (18/8/2024).
Budi mengungkapkan berkat subsidi Rp7 juta, transisi ke kendaraan listrik berjalan lancar. Sebab itu, dia berharap pemerintahan baru dapat melanjutkan program tersebut pada tahun depan dengan kuota yang besar.
"Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta yang diberikan pemerintah telah mendorong peningkatan penjualan motor listrik di Indonesia. Program ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi industri otomotif lokal untuk terus berinovasi dan mengembangkan teknologi motor listrik," katanya.
Aismoli juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperluas cakupan subsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati manfaatnya. Selain itu, Aismoli juga mengusulkan agar pemerintah baru mempertimbangkan peningkatan nilai subsidi di masa depan.
"Peningkatan nilai subsidi akan semakin mendorong adopsi motor listrik dan mempercepat pengembangan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian baterai. Ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk berinvestasi dalam teknologi hijau dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih untuk generasi mendatang," ujar Budi.
Sebagai informasi, subsidi Rp7 juta berlaku untuk satu NIK KTP dengan pembelian satu unit motor listrik. Produsen juga harus merakit secara lokal motor listrik yang mereka pasarkan dan memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)) minimal 40 persen.
Editor: Dani M Dahwilani