Beri Layanan Darurat BBM, Amankah Sepeda Motor Masuk Tol Layang Japek?
JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) sepanjang 36,84 km diharapkan dapat mengurai kemacetan. Namun, euforia masyarakat yang besar menyebabkan banyak pengendara ingin mencoba jalan bebas hambatan tersebut.
Kondisi ini menyebabkan kemacetan karena bertepatan memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang kehabisan bahan bakar bensin (BBM).
Untuk mengantisipasi itu, Pertamina berinovasi memberikan layananan darurat My Pertamina menggunakan sepeda motor bagi mobil yang kehabisan BBM di jalan tol.
Ini terlihat dalam video layanan Pertamina yang beredar di Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot). Dikawal polisi, seorang petugas tampak menggunakan motor bebek masuk tol untuk melayani pengendara yang kehabisan BBM.
Pertanyaannya amankah layanan ini, mengingat kendaraan darurat yang memberikan layanan adalah sepeda berkapasitas mesin (cc) kecil? Terlebih yang dibawa adalah BBM yang mudah terbakar.
Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bila kendaraan tersebut mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas tidak melanggar aturan. Untuk emergency dan kondisi situasional secara aturan polisi lalu lintas memiliki hak diskresi seperti diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
"Secara aturan lalu lintas petugas kepolisian dapat menggunakan hak diskresi sebagaimana diatur dalam UU, termasuk dalam kasus ini," ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Namun, secara situasional seharusnya ada ketentuan yang mengatur, termasuk dari pengelola tol. Ini berbahaya jika pengendara motor bergerak sendiri tanpa pengawalan petugas.
"Dalam konteks safety, sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol umum. Kecuali tol yang menyediakan jalur khusus sepeda motor, seperti Tol Suramadu dan Bali," kata Jusri.
Jika diabaikan, lanjut dia, sangat berisiko terhadap keselamatan di jalan. "Secara hukum ini memang harus diatur dari kacamata safety, terutama terkait kasus ini. Terlebih tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam berkendara masih sangat rendah. Ini bisa mengacam keselamatan mereka dan orang lain," ujarnya.
Apa yang harus dilakukan agar layanan safety dan tidak melanggar aturan dalam kasus bersifat emergency? Jusri mengatakan, pada musim libur seperti mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru, kemacetan menjadi bumbu di jalan tol. Pemerintah harus mengantisipasinya dengan aturan tersendiri.
"Agar tidak melanggar hukum, perlu ada aturan hukum tersendiri. Misalnya, spesifikasi sepeda motor yang boleh memberikan layanan masuk tol minimal 400 cc. Kemudian menggunakan kelangkapan emergency seperti sirine," katanya
Atas dasar itu, Jusri menegaskan, safety dalam berkendara harus lebih dikedepankan walaupun dalam kondisi darurat. Untuk itu, perlu payung hukum sepeda motor jenis apa yang boleh memberikan layanan di jalan tol.
Terkait layanan BBM di jalan tol, iNews.id mengonfirmasi Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi dan memberikan konfirmasi.
Editor: Dani M Dahwilani