Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Luncurkan Motor Penantang Nmax dan PCX, Mesin Lebih Garang 180 Cc
Advertisement . Scroll to see content

Bermasalah, 3.930 Unit Honda PCX Kena Recall

Kamis, 20 Februari 2020 - 07:20:00 WIB
Bermasalah, 3.930 Unit Honda PCX Kena Recall
AHM mengumumkan penarikan kembali (recall) Honda PCX 150 cc terkait kerusakan pada komponen sprocket cam. (Foto: iNews.id/Riyandy Arystio)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - PT Astra Honda Motor (AHM) menarik kembali (recall) Honda PCX 150 cc. Penarikan dilakukan terhadap 3.930 unit PCX 150 produksi 26-29 Juni 2019 karena kerusakan komponen sprocket cam.

Apa langkah Honda? Wakil Presiden Direktur PT AHM, Johannes Loman mengungkapkan, pihaknya secara terbuka mengumumkan penarikan ini melalui media.

"Kita tidak menutup-nutupi. Kita juga mempublikasikannya. Kita sangat terbuka mengumumkan ini (recall PCX)," ujarnya saat ditemui di sela-sela pembukaan Astra Auto Fest 2020 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2020).

Meski sudah terbuka, pria yang akrab disapa J-Lo ini tidak memberikan berapa persen unit PCX yang sudah di-recall. "Kalau angka pastinya, saya kurang tahu, coba tanyakan ke Pak Muhib (Ahmad Muhibbuddin, Head of Corporate Communication AHM)," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Head of Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan, sebagian pemilik PCX 150 sudah ditarik melalui surat undangan. Namun, bagi yang tidak mendapatkan surat, unit PCX yang dimiliki tidak terindikasi masalah tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat ke beberapa pemilik PCX terkena recall untuk pemeriksaan unit. Jumlahnya sebagian dari jumlah PCX keseluruhan dan mereka juga sudah datang ke bengkel AHASS," kata Muhib kepada iNews.id via pesan singkat. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut