Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Perpanjang SIM C, Segini Uang yang Harus Anda Siapkan

Senin, 07 November 2022 - 20:24:00 WIB
Biaya Perpanjang SIM C, Segini Uang yang Harus Anda Siapkan
Banyak yang masih belum mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C, segini uang yang harus disiapkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang masih belum mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C. Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Jika diketahui SIM C Anda sudah habis masa berlakunya, pengendara akan terkena tilang dan sanksi denda. Sebab itu, segera perpanjang SIM C sebelum masa belaku habis. Kalau sudah mati, Anda harus mengulangi tes dari awal seperti membuat SIM baru.

Lalu, berapa biaya perpanjang SIM C? Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali surat izin mengemudi sebelum masa berlaku habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga golongan SIM C. 

- SIM C : Motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.

- SIM CI : Motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc.

- SIM CII : Motor berkapasitas lebih dari 500 cc. 

Meskipun terdapat perbedaan, namun semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan biaya untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM.

Hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Selain itu, juga terdapat beberapa biaya tambahan ketika melakukan perpanjangan SIM C, seperti untuk biaya cek kesehatan.

Berikut biaya perpanjang SIM bagi pengendara sepeda motor.

1. Perpanjangan SIM C bagi pengendara sepeda motor: Rp100.000 

2. Perpanjang SIM C1 bagi pengendara sepeda motor sebesar: Rp100.000

3. Perpanjangan SIM C2 bagi pengendara sepeda motor sebesar : Rp100.000

4. Cek kesehatan: Rp25.000 

5. Asuransi: Rp30.000

Biaya-biaya yang tercantum di atas masih belum termasuk biaya tes psikologi (sekitar Rp50.000).

Itulah biaya perpanjang SIM C bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut