Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing
JAKARTA, iNews.id - Polisi terus berupaya memberantas sepeda motor dengan knalpot brong yang menyebabkan polusi suara. Berbagai cara dilakukan, termasuk cara unik dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.
Ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan lembaga adat di kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Langkah ini diambil agar pengguna motor di wilayah Kota Palu lebih taat aturan.
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Atot Irawan mengatakan aturan berbasis kearifan lokal ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sekaligus memberi efek jera kepada pelanggar lalu lintas di Palu.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat atau Givu kepada pelanggar lalu lintas," ujar Atot dalam keterangan persnya.
Dirlantas mengatakan bahwa denda adat atau Givu yang diterapkan di Kelurahan Talise Valangguni dapat diikuti wilayah lain. Ini diharapkan dapat tercipta ketertiban lalu lintas dan tidak terjadi lagi polusi suara.
"Semoga penerapan denda adat atau Givu pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Pelanggaran penggunaan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Editor: Dani M Dahwilani