Ingin Beli Motor Listrik Dapat Subsidi? Begini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik yang akan diberlakukan pada 20 Maret 2023. Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?
Pemerintah akan menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi. Pemberian insentif kendaraan listrik memang telah menjadi wacana pemerintah Indonesia sejak penghujung tahun lalu.
Syaratnya cukup mudah, tapi jika tidak lolos maka pembeli tersebut tidak bisa mendapatkan subsidi.
“Calon pembeli datang, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ nanti akan terlihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers seperti dikutip dalam kanal YouTube Menkomarves.
Verifikasi melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam pembelian kendaraan listrik untuk memastikan bahwa mereka menjadi sasaran bantuan. Selain itu, ini juga sebagai data bahwa pembeli sudah mendapatkan bantuan dan tidak bisa lagi mendapatkannya.
“Kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah adalah orang-orang yang memang kami anggap berhak. Tidak bisa dua kali belanja, jadi satu orang yang sama dengan NIK yang sama tidak boleh membeli dua kali,” ujar Agus.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat kepada produsen kendaraan listrik yang ingin masuk dalam program bantuan pemerintah. Salah satunya adalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen.
“Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi VIN (Vehicle Identification Number) disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan bank himbara dan penggantiannya akan dibayarkan langsung ke produsen,” ucap Agus.
Agus mengungkapkan untuk mobil listrik yang sudah diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN sudah mencaai 40 persen adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan produsen motor listrik yang telah memenuhi syarat seperti Gesits, Volta, dan Selis.
Editor: Ismet Humaedi