Jangan Sembarangan! Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor Ini Bisa Melanggar Hukum
JAKARTA, iNews.id - Maraknya modifikasi kendaraan bermotor memiliki dampak negatif bila masyarakat kurang memahami aturannya. Hal ini bisa saja mengganggu pengendara lain bahkan melanggar hukum.
Saat ini, modifikasi kendaraan bermotor tak hanya dilakukan oleh anak remaja. Orang-orang dewasa juga banyak yang tertarik melakukan modifikasi kendaraan bermotor dengan berbagai alasan.
Proses modifikasi motor, dari yang ringan hingga yang benar-benar mengubah hampir semua tampilan, bukan lagi fenomena yang tabu. Namun perlu diketahui, modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena terdapat regulasi yang mengatur pelaksanannya. Apa saja?
Owner Bengkel Spesialis Modifikasi, Arvin Arshad mengatakan, salah satu modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum, yakni mengubah kerangka kendaraan.
Itu merupakan kerangka internal yang menjadi dasar produksi sebuah kendaraan, sebagai penunjang bagian-bagian lainnya, meliputi mesin atau alat elektronik yang terdapat pada kendaraan bermotor yang merupakan desain resmi dari pabrik.
“Jadi kalau kita lihat, ada beberapa yang pasti ya, menurut aturan hukum kita sudah tahu, yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu enggak boleh,” kata Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata, yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin (5/9/2022).
“Terus, plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan enggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” ujar dia.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya, yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Artinya, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, merupakan pelanggaran hukum, jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” katanya.
Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Sebab, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.
Selan itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Sebab, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.
Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.
“Jadi, kapasitas mesin ini bisa diubah dalam dua hal. Satu, merubah CC, merubah CC tuh bisa dilakukan melalui bore-up. Bore-up tuh sebenarnya dibolehkan hanya dengan kapasitas tertentu. Jadi enggak lebih dari 10 persen,” ujar Arvin.
Editor: Siska Permata Sari