Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif Tak Kunjung Turun, Honda Pertimbangkan Kembali Pangkas Harga Motor Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Mainkan Harga, Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:47:00 WIB
Ketahuan Mainkan Harga, Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi
Pemerintah menetapkan kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari brand yang sudah terverifikasi. Beberapa syarat harus dipenuhi oleh produsen agar masuk dalam program tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan syarat untuk masuk dalam program subsidi, kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan perusahaan menyertakan surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

Itu berarti, produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh memainkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut