Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik Kini Tidak Dibatasi, Siapa Cepat Dia Dapat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mengenai kriteria penerima subsidi motor listrik. Kali ini kesempatan terbuka untuk umum satu kartu tanda penduduk (KTP) bisa dapat satu sepeda motor listrik.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi motor listrik. Mereka adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Kini, syarat tersebut direvisi jadi satu KTP satu sepeda motor listrik. Ini terjadi karena penyerapan sepeda motor listrik subsidi hingga kini sangat rendah.
Meski ada revisi kategori, jumlah kuota yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2023 masih tetap seperti semula, yakni 200.000 unit. "Kuota tetap sehingga siapa cepat dia dapat," ujar Public Relations Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Peter Kho.
Dia mengatakan pemerintah sudah membuka kesempatan sangat besar bagi masyarakat yang masuk pada empat kriteria sebelumnya. Namun, penyerapannya masih sangat sedikit.
Jadi sekarang sudah waktunya diberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat umum tanpa kriteria. Diharapkan penyaluran motor listrik subsidi akan jadi lebih cepat.