Masih Dalam Pengujian, Honda PCX Listrik Belum Punya STNK
JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini PT Astra Honda Motor (AHM) merilis skutik terbaru Honda PCX Electric. Meski begitu, motor ini belum mendapatkan STNK karena masih dalam proses mendapatkan Surat Uji Tipe (SUT).
Thomas Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan STNK PCX Electric akan diterbitkan paling lambat di akhir April 2019.
"Ditunggu saja nanti (uji tipe-nya) karena kan motor ini harus pakai STNK dan dokumen lainnya. Yang ini masih pakai surat keterangan, belum ada STNK" kata Thomas, beberapa waktu lalu di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Thomas menegaskan PCX Electric merupakan kendaraan baru di Indonesia yang uji tipenya masih dalam proses. Sehingga belum ada perusahaan yang memesan unitnya.
"Uji tipe masih diproses. Tergantung nanti keluarnya kapan, nanti kita lihat. Tapi targetnya kuarter pertama ini sudah selesai semuanya," katanya.
Sekadar informasi, Honda PCX Electric dibekali dengan dua baterai Honda Mobil Power Pack yang membutuhkan empat jam untuk mengisi ulang dayanya sampai penuh dengan menggunakan metode off-board. Selain itu, bisa juga dengan menggunakan sistem on-board (terkoneksi langsung dengan listrik) selama 6 jam.
Honda PCX Electric mampu menghasilkan output maksimum 4,2 kW dan torsi maksimal 18 Nm @500 rpm. Sistem elektrifikasi ini membuat pompa oli, radiator, dan kopling tidak diperlukan.
Editor: Adhityo Fajar