Ngeyel Gunakan Knalpot Brong Polisi Bisa Sita Motor, Ini Aturannya
JAKARTA, iNews.id – Menggunakan knalpot brong dengan suara bising merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Polisi bisa melakukan tindakan penilangan sampai menyita sepeda motor.
Hal tersebut tertera dalam Undang-undang nomot 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab itu, polisi terus melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara bising.
Polrestabes Bandung menjadi salau satu yang kerap melakukan razia terhadap motor menggunakan knalpot brong. Sepanjang Januari-Desember 2023, mereka telah memusnahkan 11.230 knalpot brong.
Kaporlrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya akan terus melakukan giat operasi knalpot brong. Bahkan, tak segan untuk menyita motor bagi pengendara yang masih nekat melakukannya.
“Kami jajaran Forkompimda kota Bandung akan mendeklarasikan anti knalpot tidak standar atau knalpot bising. Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” kata Budi di akun Instagram Polrestabes Bandung.
Penggunaan knalpot brong memang menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. Hal tersebut tertera dalam pasar 285 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi pasal 285.
Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Editor: Dani M Dahwilani