Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Tangkap Pak Ogah yang Diduga Sabotase Lampu Merah Cawang
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah Berujung Tabrakan, Sudah Jatuh Harusnya Kena Denda

Rabu, 02 Juli 2025 - 22:10:00 WIB
Pemotor Nekat Terobos Lampu Merah Berujung Tabrakan, Sudah Jatuh Harusnya Kena Denda
Ramai di media sosial pengendara motor nekat menerobos lampu merah menambrak mobil hingga terjatuh. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial pengendara motor menerobos lampu merah menambrak mobil hingga jatuh. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/6/2025).

Video tersebut diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Terlihat detik-detik insiden tersebut terjadi melalui kamera dasbor sebuah mobil yang sedang menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau.

Dalam video terlihat kendaraan yang melaju dari arah Tebet menuju Kalibata dan Gatot Subroto menunggu di belakang marka jalan karena lampu lalu lintas menyala merah. Namun, sebuah sepeda motor tiba-tiba melaju dari arah kiri, padahal lampu belum menyala hijau.

"Apa salahnya sih nunggu beberapa menit? Hadeh. Lokasi di Simpang Pancoran arah ke Kalibata," bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Terlihat jalan memang cukup lengang tanpa ada kendaraan yang melintas dari arah Gatot Subroto. Tapi, saat motor tersebut melaju, ada sebuah mobil berwarna hitam yang melaju dan motor tersebut menyenggol bagian belakangnya hingga terjatuh persis di tengah persimpangan.

Insiden tersebut menjadi pelajaran bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya untuk tak menerobos lampu lalu lintas. Selain melanggar aturan, ini bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Video tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang menyalahkan pemotor tersebut. Bahkan, banyak yang menjadi saksi pelanggaran semacam itu masih banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya pemotor, tiap hari bawa motor, tapi miris liat kelakuan, lihat adab byk pengendara motor di Jakarta. Lampu merah kyk lampu taman nggak dianggap. Puter balik sebentar nggak mau, lbh milih lawan arah, dll," kata @moe***.

"Jakarta, kota metropolitan, pernah jadi ibukota negara tercinta, pusat bisnis dan hiburan, tidak sedikit juga lembaga pendidikan. Apakah kurang jelas bahwa lampu merah artinya berhenti dulu, lampu hijau baru boleh jalan lagi. Sesulit itukah?," ucap @gar***.

"Pancoran itu lampu merahnya di setiap sisi lebih baik kita tunggu sampai hijau beda lain KLO lagi macet parah," tulis @per***.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut