Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
JAKARTA, iNews.id - Pengguna sepeda motor di Indonesia saat ini mengakali tilang elektronik atau ETLE dengan cara melepas atau menutup pelat nomor. Kondisi ini menjadi perhatian polisi.
Menyikapi itu kepolisian akan melakukan penyisiran dan mengincar pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025. Polda Metro Jaya dalam razia tidak lagi mengandalkan razia stasioner dan beralih penuh ke pola penyisiran aktif di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan mekanisme hunting system dinilai mampu mempercepat penindakan. Petugas dapat langsung menindak pengendara yang melanggar tanpa bergantung pada titik pemeriksaan tertentu.
"Kita menggunakan metode hunting system. Pola ini dinilai lebih efektif karena menyasar langsung pelanggar di lapangan," kata Komarudin seperti dikutip dalam laman resmi Korlantas Polri, Rabu (19/11/2025).
Selama operasi berlangsung, seluruh jajaran turut memaksimalkan perangkat ETLE statis dan ETLE mobile. Kamera bergerak kini merekam dari dua sisi sehingga lebih efektif mendeteksi motor yang sengaja melepas atau menutup TNKB. Komarudin menegaskan praktik seperti ini marak dan harus segera dihentikan.
"Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Komarudin.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Komarudin mengungkapkan ada lebih dari 500 ribu pelanggaran tercatat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tingginya angka tersebut ikut memicu korban meninggal dunia yang jumlahnya melebihi 600 orang.
"Memicu 600 orang lebih korban meninggal dunia, sehingga Jasa Raharja telah mengeluarkan lebih dari Rp100 miliar untuk santunan korban kecelakaan sepanjang Januari–Oktober 2025. Situasi ini sebagai kondisi yang sangat memprihatinkan," ucapnya.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2025 berjalan selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November. Sebanyak 2.939 personel dikerahkan di Jakarta dan sekitarnya. Ada 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran, mulai dari helm, pengendara di bawah umur, kecepatan berlebih, pengaruh alkohol, balapan liar, TNKB palsu, hingga penyalahgunaan pelat khusus.
Selain mengandalkan teknologi, petugas tetap diberi ruang menggunakan tilang manual untuk pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan. Komarudin menilai ada situasi yang membutuhkan tindakan cepat tanpa menunggu proses ETLE.
"Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya," kata Komarudin,
Seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target, termasuk kendaraan tanpa TNKB, pengendara mabuk, kecepatan tinggi, dan penggunaan pelat spesial yang tidak semestinya.
"Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan," ungkapnya.
Editor: Dani M Dahwilani