Safety Riding, Keluar Gang saat Berkendara Begini Etikanya
JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini, viral video tabrakan yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di sebuah gang. Ternyata, berkendara di ujung gang atau ingin keluar dari gang, itu ada etikanya.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kalau keluar dari gang tidak memperlambat laju kendaraannya dan menyelonong begitu saja saat keluar gang, berisiko kecelakaan.
"Etikanya, pengendara yang keluar dari gang menuju jalan utama harus berhenti dulu dan mengecek apakah kondisi lalu lintas di jalan utama sudah aman," kata Sony saat dihubungi iNews.id, Rabu (5/8/2020).
Sony menyarankan dalam safety riding biasakan pengendara berhenti di mulut jalan kecil ketika menuju jalan utama. Lihat kanan terlebih dahulu, kemudian kiri dan selanjutnya kanan lagi. Setelah kondisi clear baru melintas.
"Hampir semua gang itu tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas. Maka itu, pengendara wajib ekstra hati-hati jika ingin keluar dari gang menuju jalan utama. Sebaiknya menoleh dahulu kanan, kiri dan kanan lagi. Jika aman, boleh langsung melintas," katanya.
Masalah keluar dari gang menuju jalan utama ternyata sudah tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan, pengendara yang baru keluar gang menuju jalan lebih besar wajib memprioritaskan kendaraan lain di jalan utama tersebut.
Pasal 113 menyebutkan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain.
Artinya, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan
Editor: Dani M Dahwilani