Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampil di EICMA 2025 Milan, Motor Listrik Indonesia Alva Rambah Pasar Global 
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Rp7 Juta Buat Penjualan Motor Listrik Naik 200 Persen

Senin, 11 September 2023 - 21:16:00 WIB
Subsidi Rp7 Juta Buat Penjualan Motor Listrik Naik 200 Persen
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Program subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik disambut baik oleh masyarakat. Itu terbukti dari meningkatnya jumlah penjualan kendaraan roda dua listrik berbasis baterai itu.

Saat ini, ada 30 model motor listrik dari beberapa produsen yang sudah masuk dalam program subsidi Rp7 juta. Pemerintah juga telah mengubah kebijakan, di mana saat ini syaratnya hanya satu NIK KTP untuk satu pembelian motor.

United E-Motor menjadi salah satu produsen yang memiliki empat model motor listrik yang dapat dibeli dengan memanfaatkan subsidi Rp7 juta. Henry Mulyadi, Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) yang menaungi United E-Motor, menyebutkan penjualan setelah adanya subsidi meningkat pesat.

“Ada empat model (yang disubsidi), modelnya MX1200, T1800, TX1800, dan TX3000. Sangat bagus (penjualan saat ada subsidi), ribuan (unit) ada lah ya. Ada (peningkatan), sangat besar (setelah diberi subsidi), sekitar 200-300 persen,” kata Henry saat ditemui di Jalarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Syarat pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta berubah karena aturan sebelumnya dianggap rumit. Hal tersebut juga diakuin oleh Henry, yang mengaku senang karena saat ini semua orang bisa membeli motor listrik dengan subsidi.

“Kalau yang awal-awal saat masih ada syaratnya itu memang agak sedikit terhambat, karena tidak semua orang bisa mendapatkan. Syaratnya pun tidak terlalu mudah untuk mendaptkannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, subsidi Rp7 juta untuk motor listrik ditargetkan sebanyak 200 ribu unit hingga akhir 2023. Sementara untuk tahun depan ditetapkan kuota tiga kali lipat atau 600 ribu unit.

“(Mekanisme subsidi yang baru) harapannya kita bisa diperpanjang, ya subsidi ini. Soalnya yang dari awal saja bisa naik 200-300 persen,” kata Henry.

Namun, saat ini masyarakat belum bisa memanfaatkan subsidi Rp7 juta dengan syarat baru karena laman SISAPIRa masih dalam tahap pembaruan. Pasalnya, untuk memanfaatkan subsidi Rp7 juta harus melalui laman tersebut.

Perbaikan sistem dikarenakan SISAPIRa melakukan penyesuaian syarat subsidi yang awal penerima subsidi motor listrik, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

Belum lama ini, pemerintah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru yang telah memenuhi persyaratan.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut