Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Dipermudah, Masih Ada Kuota 197.569 Unit
JAKARTA, iNews.id– Pemerintah resmi mengubah syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta. Kini, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program dengan syarat satu NIK KTP untuk satu motor listrik.
Langkah ini dilakukan sebagai penetrasi dari pemerintah agar pengguna kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Sebab itu, dilakukan evaluasi terhadap syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan subsidi.
Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah langsung bergerak cepat agar pengguna kendaraan roda dua listrik semakin banyak, terutama di perkotaan.
Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan subsidi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan seorang WNI. Ini jauh lebih mudah ketimbang persayaratan sebelumnya yang dianggap sangat rumit.
Melansir laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), terdapat kenaikan pemesanan setelah aturan diubah. Pada 4 September 2023, telah tersalurkan 225 unit motor listrik, naik pesat dibandingkan Juli 2023, yang hanya 36 unit.
Saat ini, terdapat 1.543 masyarakat yang sedang melakukan proses pendaftaran untuk mendapatkan manfaat subsidi Rp7 juta. Sedangkan 663 orang telah berada dalam proses verifikasi, yaitu mencocokkan data STNK, BPKB, dan NIK untuk pencairan dana.
Total, sudah ada 2.431 unit pembelian motor listrik dengan subsidi yang pasti tersalurkan ke masyarakat Indonesia. Untuk itu, masih tersisa 197.569 unit dari target kuota 200.000 unit pembelian motor listrik dengan subsidi hingga akhir 2023.
Namun, saat ini SISAPIRa sedang melakukan perbaikan sistem untuk merevisi proses pendaftaran. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
“Mohon maaf, saat ini SISAPIRa sedang dilakukan migrasi sistem data Kependudukan Berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 oleh pemerintah,” tulis SISAPIRa dalam laman resminya.
Editor: Ismet Humaedi