Tak Hanya Mobil, AISI Berharap Pajak Sepeda Motor juga Nol Persen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengusulkan pembebasan pajak mobil baru kepada Menteri Keuangan. Kebijakan ini diharapkan berlaku pada tiga bulan terakhir 2020.
Sayang, relaksasi pajak nol persen hanya ditujukan untuk pembelian mobil baru. Lantas, bagaimana dengan pajak sepeda motor?
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala mengatakan, pihaknya akan sangat senang jika mendapatkan insentif karena saat pandemi, semua industri pasti butuh insentif.
"Kami di industri sepeda motor AISI akan sangat senang jika mendapatkan insentif juga. Apalagi, kondisi sekarang ini semua industri pasti butuh insentif," ujarnya, dalam diskusi 'The 2nd Series Industry Roundtable (Episode 6) - Automotive Industry Perspective' secara virtual, baru-baru ini.
Sigit menambahkan, pemberian insentif kepada sepeda motor cukup beralasan lantaran hampir semua penduduk Indonesia berkegiatan sehari-hari menggunakan sepeda motor. "Karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif kegiatan aktivitas sehari-hari masyarakat," ujar Sigit.
Kendati demikian, AISI menyerahkan kepada pemerintah khususnya Kemenperin dan Kementerian Keuangan terkait insentif yang akan diberikan. "Saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal kami," kata Sigit.
Sebagai informasi, relaksasi pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa menekan harga kendaraan. Artinya, dengan harga yang lebih murah, daya beli masyarakat akan semakin meningkat dan otomatis industri otomotif yang lesu kembali bangkit.
Editor: Dani M Dahwilani