Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Honda BeAT One Piece Tahilalats Mejeng di Makassar, Begini Penampilannya! 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Helm, Bocah Ini Ngamuk Banting Motor saat Ditilang Polisi

Rabu, 09 Desember 2020 - 11:59:00 WIB
Tak Pakai Helm, Bocah Ini Ngamuk Banting Motor saat Ditilang Polisi
Seorang bocah yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT ngamuk membanting motor saat diberhentikan polisi. (Foto: Instagram @viralterkini99)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang bocah yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT mengamuk membanting motor. Ini setelah sang bocah terkena tilang polisi.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @viralterkini99, Rabu (9/12/2020), anak tersebut mengendarai skuter matik berkelir putih berboncengan dengan temannya di salah satu daerah Kalimantan Selatan.

Kedua bocah yang masih di bawah umur itu berkendara tanpa menggunakan perangkat keselamatan seperti helm. Polisi yang kebetulan berpatroli, melihat mereka dan menyetop bocah itu.

"Bocah ngamuk buang motor saat akan ditilang polisi," tulis deskripsi dalam unggahan video tersebut.

Melihat kendaraannya distop polisi, bocah itu terlihat kesal dan berteriak sambil memukul speedometer motor. Tak sampai situ, si bocah turun dari motor dan membanting motornya hingga terjatuh sembari menangis.

Gubernur Ganjar Pranowo dicek protokol kesehatan sebelum menggunakan hak pilihnya di Pilwakot Semarang di TPS 02 Gakahmungkur, Semarang, Rabu (9/12/2020). (istimewa)
Gubernur Ganjar Pranowo dicek protokol kesehatan sebelum menggunakan hak pilihnya di Pilwakot Semarang di TPS 02 Gakahmungkur, Semarang, Rabu (9/12/2020). (istimewa)

Polisi yang menilang menuntun motor tersebut ke seberang jalan. Sambil menangis bocah itu mengikuti polisi. Sementara teman yang diboncengnya hanya berdiri di tepi jalan.

Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM adalah usia pemohon SIM minimal 17 tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi peraturan tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut