Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki Buka Peluang Bawa Motor Listrik e-Access ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Tak Seperti Motor Listrik Murni, Motor Konversi Masih Harus Bayar Pajak

Jumat, 09 Juni 2023 - 13:50:00 WIB
Tak Seperti Motor Listrik Murni, Motor Konversi Masih Harus Bayar Pajak
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk motor konversi dengan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir 2023.(Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Pemerintah berupaya keras mencapai target penggunaan motor listrik sebanyak 6 juta unit pada 2030. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengkampanyekan program konversi motor biasa menjadi motor listrik.

Bukan hanya mengkampanyekan, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk motor konversi dengan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir 2023. Sayangnya, motor konversi tak seistimewa motor listrik baru.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Tetapi ini pengecualian bagi motor konversi, yang mana tertulis dalam ayat (3) yang menyatakan pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.

Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan mengakui hal tersebut. Namun, pihaknya sedang berupaya untuk membuat motor konversi setara dengan motor listrik.

“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Nanti kita akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya motor listrik,” kata Inten saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Seperti diketahui, motor konversi juga harus lulus uji tipe untuk mendapatkan SUT dan SRUT yang akan dijadikan rujukan untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Inten mengungkapkan bahwa status motor konversi dan motor listrik akan sama, sehingga seharusnya mendapatkan keistimewaan serupa. Berdasarkan hal tersebut, dia menganggap insentif pajak juga semestinya berlaku pada motor konversi.

“Saat ini masih (mengikuti skema pajak motor konvensional) dulu, nanti kami yang akan mencoba menerangkan dan meminta. Kan ini sudah berubah, dari sisi tipe dan sebagainya. Karena itu kan sudah by law, sudah mengikuti, ya harus masuk dong,” ujarnya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut