Viral 7 Hajatan Gunakan Jalan Umum, Warganet: Dompet Auto Terkuras
JAKARTA, iNews.id- Masyarakat Indonesia kerap melakukan hajatan atau acara dengan menggunakan jalan umum. Pemandangan jalan umum digunakan untuk resepsi pernikahan, selamatan atau kegiatan hajatan lainnya sering terlihat.
Tenda hajatan tersebut biasanya menutupi sebagian jalan atau bahkan menutup semua bagian jalan dan membuat pengguna kendaraan terpaksa mencari jalan lain atau jalan alternatif. Namun di video viral belakangan ini sedikit berbeda, yaitu tenda hajatan yang jumlahnya mencapai tujuh tenda di satu daerah dengan menggunakan jalan umum.
Seperti diunggah akun Instagram @wargalokalinfo, video tersebut memperlihatkan jalan kecil di perkampungan yang dipakai untuk hajatan warga. Jalan umum tersebut masih bisa dilewati kendaraan meski harus melambatkan kecepatan karena tenda hajatan memakan sebagian jalan.
Video yang diunggah dengan menuliskan keterangan, “Ketika seorang cewek nggak sengaja rekam saat di perjalanan, tiba-tiba banyak yang hajatan, dompet auto terkuras”.
Berikut respons warganet di kolom komentar:
“kasihan warga disana, bingung mau ngasih amplop berapa????????????” tulis akun @toshi***.
“Ketika hari baik berkumpul..disananya tenda berjejer...????????????” tulis @wuri***.
“On the spot anjay???? tujuh resepsi pernikahan ????” tulis @fiel***.
“Penghulu nya yg dompetnya tebel ????” tulis @rad***.
Sebagai informasi, berani menutup jalan untuk kepentingan hajatan, ada resiko yang akan diterima oleh tuan rumah (tuan hajat) hukuman bisa penjara dan juga denda sebesar Rp24 juta. Larangan pengalihfungsian jalan sudah diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?
Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang membuat gangguan fungsi jalan dapat didenda dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal 274 (1) berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara Pasal 274 (1) berbunyi: Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Editor: Ismet Humaedi