Viral Driver Ojol Nekat Lawan Arah di Depan Polisi: Waktu adalah Uang Pak
JAKARTA, iNews.id - Momen unik terjadi pada saat Operasi Patuh Jaya 2025. Salah satu pelanggar yang merupakan driver ojek online (ojol) kedapatan melawan arah.
Dia berdalih karena apa yang dilakukannya dapat menghemat waktu. Video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat sejumlah petugas sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2025.
Lokasi tersebut menjadi salah satu titik operasi karena banyaknya pelanggar lalu lintas berupa lawan arah. Terlihat dalam video satu pengendara sepeda motor melawan arah dan mendapat teguran dari petugas kepolisian.
Driver ojol tersebut mengaku melihat ada polisi yang berjaga tapi tetap melanjutkan perjalanannya karena beralasan mengejar waktu.
"Mau nunggu di sini tadi. Lihat Pak (ada petugas). Ini waktu Pak, waktu adalah uang. Kan sudah tahu (kesalahan) Pak," ujar driver ojol itu.
Mendengar penjelasan driver ojol tersebut, petugas kepolisian itu langsung memberikan teguran. Pengendara sepeda motor itu diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran semacam itu lagi karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Saya berbuat seperti ini memberhentikan Bapak semata-mata bukan nyari kesalahan atau bagaimana. Tapi ini untuk keselamatan Bapak sama keselamatan pengguna jalan lainnya, Pak, yang sudah jelas arahnya berlawanan. Kalau tadi bapak putar balik, terus kecelakaan bagaimana," ucap petugas polisi.
Sebagai informasi, melawan arah termasuk pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasar 287, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Editor: Dani M Dahwilani