Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Nessie Judge Dikecam Netizen Jepang gegara Pajang Foto Junko Furuta
Advertisement . Scroll to see content

Viral Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Helm Masuk Tol, Disuruh Minggir Tetap Nekat Ngebut

Minggu, 08 Oktober 2023 - 10:36:00 WIB
Viral Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Helm Masuk Tol, Disuruh Minggir Tetap Nekat Ngebut
Viral emak-emak naik motor masuk tol tanpa menggunakan helm. (Foto: TikTok @firmankristiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang emak-emak naik motor masuk ke jalan tol. Lebih membahayakannya lagi, ia tak menggunakan helm dan melaju di kecepatan yang cukup tinggi.

Video tersebut diunggah akun TikTok @firmankristiawan, yang menyebutkan peristiwa itu terjadi di Tol Serang arah Cilegon. Bahkan, emak-emak yang diketahui menggunakan Honda Vario 125 itu melaju di jalur paling kanan.

“Kecepatan 90 km/jam loh ibu-ibu. Ngeri amat ya. Nekat loh ibu-ibunya loh. Minggir buk, bahaya buk,” kata perekam yang juga memperingatkan emak-emak tersebut untuk minggir demi keselamatannya.

Namun, emak-emak yang belum diketahui identitasnya itu tidak menggubris dan terus melaju kencang. Bahkan, ia menambah bukaan gasnya agar dapat melaju lebih cepat demi tak didahului oleh mobil tersebut.

Pelarangan motor dilarang masuk jalan tol berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalan Pasal 38 tertulis bahwa jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

Dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui sepeda motor adalah Bali Mandara dan Suramadu. Itu karena jalan bebas hambatan ini memiliki jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.

Sony Susmana, training director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan ada alasan tersendiri sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol. Ini juga berdasarkan perilaku berkendara masyarakat Indonesia.

“Kita bandingin sama di luar negeri, memang di sana motor boleh masuk tol tapi antara satu motor dengan motor yang lainnya itu jaraknya bisa sampai 50 meter. Di sana juga terpantau CCTV,” kata Sony kepada iNews.id.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut