Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Artis Korea Nana Berhasil Kalahkan Maling di Rumahnya, Endingnya Puas Banget!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Emak-Emak Nekat Masuk Jalan Tol, Disuruh Minggir Malah Ngebut

Minggu, 03 Desember 2023 - 20:18:00 WIB
Viral Emak-Emak Nekat Masuk Jalan Tol, Disuruh Minggir Malah Ngebut
Viral emak-emak naik motor masuk tol tanpa menggunakan helm. (Foto: TikTok @firmankristiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Aksi nekat pengendara motor masuk jalan tol kembali terjadi. Video viral di media sosial memperlihatkan seorang emak-emak naik motor masuk ke jalan tol dan sempat diperingati disuruh minggir malah ngebut.

Lebih membahayakannya lagi, dia tak menggunakan helm dan melaju di kecepatan yang cukup tinggi. Video tersebut diunggah akun TikTok @firmankristiawan, yang menyebutkan peristiwa itu terjadi di Tol Serang arah Cilegon. 

“Kecepatan 90 km/jam loh ibu-ibu. Ngeri amat ya. Nekat loh ibu-ibunya loh. Minggir buk, bahaya buk,” kata perekam yang juga memperingatkan emak-emak tersebut untuk minggir demi keselamatannya. Namun, emak-emak yang belum diketahui identitasnya itu tidak menggubris dan terus melaju kencang. Bahkan, dia menambah bukaan gasnya agar dapat melaju lebih cepat demi tak didahului oleh mobil tersebut.

Pelarangan motor dilarang masuk jalan tol berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalan Pasal 38 tertulis bahwa jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta. 

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor. Dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui sepeda motor adalah Bali Mandara dan Suramadu. Itu karena jalan bebas hambatan ini memiliki jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut