Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pemotor Lawan Arah di Bogor Tewas Tertabrak Mobil, Siapa yang Dihukum?

Senin, 02 Juni 2025 - 18:58:00 WIB
Viral Pemotor Lawan Arah di Bogor Tewas Tertabrak Mobil, Siapa yang Dihukum?
Viral di media sosial memperlihatkan sebuah peristiwa kecelakaan mengerikan antara motor dan mobil. (Foto: IG @dashcam_ownwer_indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial memperlihatkan sebuah peristiwa kecelakaan mengerikan antara motor dan mobil. Insiden itu menyebabkan pengendara motor tewas akibat kerasnya hantaman.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @dashcam_ownwer_indonesia, dari video dashcam mobil milik Ratna Mustikasari, terlihat sebuah kecelakaan di Jalan Padjajaran, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, awalnya terlihat kondisi yang normal dengan arus lalu lintas satu arah. Kemudian datang motor dari arah berlawanan cukup kencang yang menyenggol motor lainnya hingga terpental ke arah mobil Toyota Fortuner.

Terlihat dari video lainnya yang beredar di media sosial, bagian depan Toyota Fortuner berwarna hitam ringsek akibat kerasnya benturan tersebut. Dua orang laki-laki berusia remaja terlihat tergeletak lemas, di mana salah satunya berada di kolong mobil.

Jika diperhatikan dari rekaman dashcam, pemotor tersebut sempat terlindas mobil. Ini terjadi karena pengemudi yang terkejut dan pengereman yang membutuhkan waktu hingga mobil benar-benar berhenti.

Berdasarkan unggahan di Instagram Story Ratna Mustika, selaku pemilik Toyota Fortuner, salah satu pemotor tersebut tewas. Namun, tidak ada permintaan ganti rugi dari kedua pihak dan sudah saling memaafkan atas peristiwa tersebut.

"Izinkan saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bogor, yang telah merenggut nyawa seorang anak bangsa. Saya turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum, semoga Allah SWT memberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan," bunyi keterangan Ratna di Instagram Story.

"Pagi ini, kami telah menghadiri proses mediasi di Polres Bogor, yang dihadiri oleh saya selaku pemilik kendaraan, orang tua dari pengendara motor, dan keluarga korban almarhum. Alhamdulillah, telah tercapai kesepakatan perdamaian di antara semua pihak. Kami semua sepakat untuk saling memaafkan, tanpa ada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya, termasuk dari pihak saya atas kerusakan kendaraan yang terjadi," lanjut Ratna.

Namun, Ratna memastikan proses hukum tetap berjalan karena masuk dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."

Perlu diketahui, melawan arus saat mengendarai sepeda motor juga bisa dikenakan denda atau sanksi pidana. Sebab, hal tersebut tertuang dalam pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

"(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut