Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Bahas Aura Kasih di Postingan Terbaru, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Ranjau Rangka Payung Tersebar di Kalimalang, Miris di Dekatnya Ada Tulisan Tambal!

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:50:00 WIB
Viral Ranjau Rangka Payung Tersebar di Kalimalang, Miris di Dekatnya Ada Tulisan Tambal!
Viral Ranjau Rangka Payung Tersebar di Kalimalang, Miris di Dekatnya Ada Tulisan Tambal! (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini muncul video viral yang menunjukkan seorang pria mengumpulkan ranjau rangka payung. Lokasi itu berada di rute Cipinang- Kalimalang 

Dalam video itu memperlihatkan relawan menemukan banyak ranjau rangka payung yang tersebar di jalanan. Hal yang mengejutkan adalah ranjau yang bisa membuat ban motor dan mobil bocor itu disebar di dekat tulisan 'TAMBAL'.

Tulisan tersebut mengarah pada lokasi tambal ban yang seolah korban ranjau rangka payung harus menambal ban yang bocor di sana. Tetapi, belum diketahui siapa oknum yang menyebar ranjau rangka payung tersebut.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @usmantomanto27, yang merupakan relawan pembersih ranjau di jalan raya. Ratusan ranjau yang didapatkannya terdiri atas berbagai jenis, mulai dari besi rangka payung, baut tajam, paku, dan lainnya.

"Seperti biasa, operasi ranjau paku dari Cipinang Mall, hasilnya lumayan banyak, dari Jembatan Item Mall Cipinang arah ke Komplek Halim. Ada bekas pilokan, tanda panah "Tambal", yang lagi dipantau sama teman-teman ojol," ujar Usman dalam unggahan videonya.

Disebutkan oleh Usman, kondisi ini memang kerap terjadi di sepanjang jalur Kalimalang, Jakarta Timur. Oleh sebab itu, dia memperingatkan kepada pengendara motor dan mobil untuk selalu waspada saat melintasi jalur tersebut.

Sebagai informasi, penebar ranjau di jalan raya yang bisa membuat ban kendaraan bocor bisa dikenakan hukuman. Pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.

Selain itu, bisa dihukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 192 angka 1, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas."

Melihat unggahan video tersebut, banyak warganet yang mengaku pernah menjadi korban dan dikenakan biaya tambal ban yang cukup tinggi. Netizen pun berterima kasih kepada relawan tersebut karena sukarela membersihkan jalan dari ranjau yang membahayakan pengendara.

"Baru 2 minggu ganti ban 500rb udah nginjek rangka payung nyesek banget wkkwk," kata @lah***.

"itu yang suka nebar ada bengkel tambel ban samping lampu merah, saya pernah liat dia lagi nebar. maaf udah sering itu oknum tambel ban," ujar Irf***.

"Sadiiisssss rangka payung..pernah kena langsung abis anginnya ban tubles gw... terima kasih bang... sehat selalu," tulis @tri***.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut