Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Layanan Seamless, Garda Medika Kembangkan Fitur Express Discharge
Advertisement . Scroll to see content

Agar Klaim Tak Hangus, Perlukah Modifikasi Mobil Izin Asuransi?

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:59:00 WIB
Agar Klaim Tak Hangus, Perlukah Modifikasi Mobil Izin Asuransi?
Jika mobil sudah diasuransikan penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dengan asuransi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Memasuki masa New Normal, sebagian pemilik mobil berhasrat memodifikasi kendaraannya agar lebih fresh. Namun, ingat jangan asal modifikasi.

Ini karena bisa mengugurkan klaim asuransi. Jika mobil sudah diasuransikan penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dengan asuransi. Kenapa?

"Apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak," ujar Public Relations Asuransi Astra, Angela Anindita dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan asuransi harus mengetahui apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Walau hanya penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun.

"Jika melapor, saat Anda hendak klaim asuransi tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat asuransi," katanya.

Aturan ini telah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2). Di mana pemilik harus memberitahukan kepada penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut