Daftar 51 Motor Listrik Dapat Insentif dari Pemerintah, Mana yang Jadi Incaran?
JAKARTA, iNews.id – Kira-kira motor listrik apa saja yang mendapat insentif dari pemerintah? Model motor listrik yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) saat ini jumlahnya mencapai 51 model dari berbagai merek.
Pemerintah memberikan kuota sebesar 600.000 unit pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta pada 2024. Berdasarkan laman SISAPIRa, Minggu (24/12/2023), sebanyak 7.650 unit sedang dalam proses pendaftaran.
Cara untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta terbilang mudah. Program bantuan diberikan untuk satu kali bagi masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Artinya, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik bisa memanfaatkan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Tapi, bagi yang sudah memanfaatkannya, tidak bisa lagi membeli motor listrik dengan subsidi.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan subsidi konversi motor berbasis bensin ke motor listrik menjadi sebesar Rp10 juta per unit. Nilai insentif tersebut naik dari sebelumnya Rp7 juta per unit.
Naiknya nilai insentif konversi motor listrik tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023. Beleid ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023, serta diundangkan pada 15 Desember 2023.
Jadi masyarakat memiliki banyak pilihan, membeli motor baru atau melakukan konversi.