Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
JAKARTA, iNews.id - Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pelanggaran yang memiliki sanksi cukup berat adalah mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Dilansir dari laman Suzuki, berikut daftar denda tilang resmi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009:
* Tidak memiliki SIM
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Dasar hukum: Pasal 281.
* Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (2).
* Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 280.
* Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1).
* Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 285 ayat (2).
* Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, dan perlengkapan P3K
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 278.
* Melanggar rambu lalu lintas
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1).
* Melanggar batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (5).
* Tidak membawa atau tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (1).
* Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 289.
* Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm berstandar SNI
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1).
* Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (1).
* Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (2).
* Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat lampu sein
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 294.
Proses penyelesaian tilang bergantung pada prosedur administrasi dan jadwal persidangan. Secara umum, penyelesaiannya dapat berlangsung dalam hitungan beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Kini, penerapan tilang elektronik (ETLE) turut mempercepat proses penyelesaian pelanggaran. Pembayaran denda dapat dilakukan secara non-tunai melalui layanan perbankan digital, seperti mobile banking maupun aplikasi pembayaran yang tersedia.
Editor: Dani M Dahwilani