Dampak Covid-19, Jasindo Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, iNews.id - Asuransi Jasindo, yang salah satunya memberikan layanan asuransi kendaraan merestrukturisasi kredit. Langkah ini terkait perpanjangan waktu pembayaran premi relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi menyatakan nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.
Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sementara untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.
“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” ujar Didit, dalam keterangan persnya kepada iNews.id, Senin (11/5/2020).
Sementara pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Dia menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan. “Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” katanya.
Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari Grup Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.
Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK. Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung," katanya.
Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19.
Editor: Dani M Dahwilani