Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Beri Bocoran Jadwal Pembagian Dividen Interim, Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Incar Mobil di GIIAS 2024, Ini 4 Hal Harus Diperhatikan saat Akan Kredit Kendaraan

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:45:00 WIB
Incar Mobil di GIIAS 2024, Ini 4 Hal Harus Diperhatikan saat Akan Kredit Kendaraan
Bagaimana dengan pembelian mobil secara kredit agar tidak keliru atau nunggak akibat terbebani cicilan karena tak sesuai kemampuan? (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pameran otomotif terbesar di Asia Tenggara, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, berlangsung pad 18-28 Juli. Beragam merek kendaraan dipamerkan dengan berbagai program menarik. 

Pengunjung GIIAS 2024 ada yang sekadar survei melihat mobil yang cocok. Ada pula yang berniat membeli mobil pilihannya baik secara cash (tunai) ataupun kredit. Bagaimana dengan pembelian mobil secara kredit agar tidak keliru atau nunggak akibat terbebani cicilan yang tidak sesuai kemampuan?

Executive Vice President Corporate Communication ACC Riadi Prasodjo mengungkapkan ada empat hal penting harus diperhatikan agar kredit kendaraan di GIIAS 2024 aman. Pertama, pilihlah produk pembiayaan sesuai dengan kemampuan. 

Sebab, nemiliki mobil impian secara kredit membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas. "Pastikan pembayaran cicilan kredit ini aman secara cash flow keuangan bulanan," katanya. 

Kedua, lengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar. Seluruh dokumen dan data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan adalah sah dan benar. 

“Saat ini, marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. ACC juga mengingatkan jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena akan merugikan diri sendiri,” ujar Riadi. 

Ketiga, pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan surat perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya. "Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas. ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah customer memahami perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani," ujarnya. 

Keempat, laksanakan kewajiban pembayaran angsuran dengan baik. Jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit sebaiknya customer menghubungi kantor cabang leasing terdekat untuk dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. 

“Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana," kata Riadi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut