Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil Penuh Tantangan, Ini Strategi ACC
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPN BM 100 Persen Diperpanjang, Leasing Mobil Maksimalkan Event Online Selama PPKM

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:07:00 WIB
Insentif PPN BM 100 Persen Diperpanjang, Leasing Mobil Maksimalkan Event Online Selama PPKM
Ada PPKM mikro dan darurat selama pandemi Covid-19, perusahaan pembiayaan (leasing) berusaha bertahan dengan memaksimalkan event online.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan darurat selama pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi ini perusahaan pembiayaan (leasing) berusaha bertahan dengan memaksimalkan event online.

Kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif PPn BM 100 persen hingga Agustus 2021 untuk model mobil baru menjadi harapan di tengah pembatasan kegiatan. Leasing pun dituntut berinovasi dengan mendorong layanan dan penjualan melalui online.

"Buat kita kalau berdiam diri tidak akan ada perubahan apa-apa. Kita lakukan inovasi dan kita melihat ada peluang. Masih ada PPN BM 100 persen yang dapat dimaksimalkan," ujar Direktur Sales and Distribution Mandiri Tunas Finance (MTF) William Francis dalam video conference, Rabu (21/7/2021). 

Dia menuturkan di tengah pembatasan kegiatan sosial perusahaan terus mendorong konsumen untuk bertansaksi melalui layanan online. Salah satunya melalui MTF Fair 2021 pada Juli hingga Agutus 2021. 

"Jika konsumen tidak bisa ke dealar bisa melalui online. Bagi konsumen yang ingin melihat langsung mobilnya bisa kita tampilkan melalui teknologi VR (virtual reality) untuk dibandingkan. Pelan-pelan bisa dilakukan melalui online, mengedukasi masyarakat kredit juga bisa dilakukan secara online," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut