Intip Waktu Servis Berkala Bus, Apa Saja yang Harus Diganti?
JAKARTA, iNews.id - PO bus besar memiliki pool pusat bukan hanya sebagai tempat parkir tapi juga perawatan. Ini mulai dari servis berkala, perbaikan kerusakan, hingga memperbaiki bodi yang rusak.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adanan (Sani) mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk perawatan berkala bus lebih murah dibandingkan menunggu rusak. Menurutnya, jika bus dalam kondisi prima akan memberikan ketenangan bagi sopir dan pemilik perusahaan.
“Prinsipnya sama, servis berkala itu harus dilakukan, dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan armada juga wajib. Servis berkala untuk oli mesin itu setiap 15 ribu km, oli transmisi dan gardan 60 ribu km, dan ban 70-100 ribu km tergantung merek dan tipenya,” ujarnya.
“Kampas rem juga perlu dilakukan pengecekan, begitu juga dengan kampas kopling, dan harus dilakukan penggantian jika diperlukan,” kata Sani.
Dia menjelaskan langkah ini penting untuk menghindari bus bermasalah di jalan. Seperti yang terjadi pada PO Bhineka yang mengalami kecelakaan fatal di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer 41, Minggu (31/12/2023). Insiden itu membuat enam penumpang tewas dan 17 orang luka-luka.
Sebelum terjadi kecelakaan, bus tersebut melaju di lajur kedua arah Jakarta menuju Cikampek. Kemudian bus oleng ke sebelah kiri hingga menabrak guard rail yang menyebabkan kendaraan besar tersebut terguling.
Penyebab kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Meski ada dugaan sopir mengantuk, namun kepolisian menyelidiki kendaraan yang digunakan, untuk mencari tahu apakah ada masalah teknis.
Sani mengungkapkan kecelakaan yang diakibatkan bus tidak laik jalan kerap terjadi di Indonesia yang menyebabkan nyawa penumpang hilang. Sebab itu meminta pemerintah tegas dalam penegakan hukum.
“Sudah berulang kejadian kecelakaan dan sebagian besar kendaraan dalam keadaan KIR, STNK atau KPS mati, bahkan tidak terdaftar. Pertanyaannya kembali ke pemerintah, apa yang pemerintah pikirkan untuk kondisi seperti ini? Jangan bicara pelanggaran bila penegakan hukumnya tidak tegas dan jelas,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani