Kembali Dapat Potongan Pajak, Segini Harga Mobil LCGC Setelah Diberi Insentif PPnBM
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) kembali mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Harga mobil LCGC di bawah Rp200 juta yang sebelumnya kembali ke harga normal (stimulus dicabut) mendapat potongan pajak hingga 100 persen.
Insetif PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Potongan PPnBM untuk mobil LCGC ini berlaku hingga September 2022, dengan potongan diskon sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).
Setidaknya ada lima merek mobil LCGC yang mendapat insentif PPnBM, yaitu Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya.
Berikut harga lima mobil LCGC setelah mendapat insentif PPnBM.
Toyota Calya
Toyota Agya
Daihatsu Ayla
Daihatsu Sigra
Honda Brio Satya
Selain mobil LCGC insentif PPnBM juga berlaku untuk mobil 1.500 cc ke bawah dengan harga paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp250 juta. Mobil kategori ini mendapat insentif PPnBM sebesar 50 persen sampai Maret 2022.
Editor: Dani M Dahwilani