Terlalu Sering Tambal Ban, Ingat Sobekan Bisa Menjalar dan Pecah di Jalan
JAKARTA, iNews.id - Hampir semua pemilik kendaraan pernah mengalami ban bocor baik akibat paku atau masalah lainnya. Jika sudah seperti itu, yang perlu dilakukan adalah mencari bengkel tambal terdekat untuk perbaikan.
Lantas, berapa banyak ban kendaraan boleh ditambal? Pemilik bengkel kendaraan Beji's Motor, Anjas Marbun menjelaskan, tidak ada batasan jumlah tambalan pada ban motor maupun mobil. Tapi, semakin banyak tambalan ban, risiko kecelakaan makin besar.
"Kalau berapa banyak ban ditambal karena bocor itu tidak ada batasannya. Tapi ingat, semakin banyak tambalan, risiko kecelakaan juga lebih besar," katanya, saat ditemui iNews.id, Kamis (10/9/2020).
Menurut Anjas, semakin banyak jumlah tambalan ban, tekanan udara juga lebih besar. Meski kasus tersebut tidak selalu ditemui pada semua kendaraan.
"Yang sudah pasti adalah terjadi kerusakan konstruksi ban. Terlebih jika lokasi tambalan berdekatan. Parahnya, risiko meledak juga bisa terjadi," ujarnya.
Meski secara aturan belum ada jumlah maksimal tambalan yang disarankan, sebaiknya pemilik kendaraan memiliki target batasan ban yang ditambal. Walaupun pulir ban dirasa masih bagus dan tebal.
"Batasi saja jumlah tambalannya. Harus dari si pemilik kendaraan. Membeli ban baru jauh lebih murah dari pada harus memperbanyak jumlah tambalan ban. Risiko kecelakaannya juga minim," ujar Anjas.
Dia menambahkan lebar luka pada ban maksimal 12 milimeter (mm). Jika lebih dari itu, ban tidak boleh ditambal, lebih baik ganti.
Perhatikan pula jarak antar-lubang, jangan kurang dari 40 cm. "Jika kurang dari itu dikhawatirkan luka akan menjalar dan tumbuh jadi satu. Ini bisa menyebabkan luka besar pada ban (pecah ban)," ujar Anjas.
Editor: Dani M Dahwilani